Jumat, 21 Juni 2013
JURNAL
PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK
PENGADAAN BARANG DAN JASA “
A. LATAR BELAKANG
Hukum dalam
klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara
atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka
subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di
pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan
tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu
membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka
menjalankan fungsinya sehari-hari.
Dalam memenuhi
kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Oleh karenanya
agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan
mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang
tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak.
Secara sederhana
kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak
yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah
perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek
hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum
perdata.
Apabila telah di
pahami bahwa yang dimaksud para pihak dalam kontrak adalah subjek hukum
perdata, maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya
di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek hukum publik dapat
menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa?
B. PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum
perdata
Manusia adalah
pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah
subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih
ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat
mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang di sebut badan hukum.2 Istilah
subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law
of subject (Inggris).
Subjek Hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,
khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat
mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur
di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan
badan hukum (rechtperson).
Pada Dasarnya
manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai
kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Selain naturlijkperson
sebagai subjek hukum, maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson.
Dalam pengaturannya tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian
badan hukum. Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu
hukum, salah satunya menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah
suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti
orang pribadi.
2. Kedudukan
Pemerintah
Dalam perspektif
hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan
kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum
administrasi negara.
Meskipun jabatan
pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk
melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan
dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu
pejabat.
Antara jabatan
dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun di antara keduanya sebenarnya
memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum
yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi,
sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dengan demikian,
kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan
pemerintahan.
3. Pemerintah
Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan
barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan
penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak
pengadaan jasa. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan
dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, hal ini dikarenakan
dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana
tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan
pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak
komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi
merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di
dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan
pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat
keperdataan.
Pemerintah sebagai
salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan
hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain
sebaginya adalah badan hukum.
Kedudukan
pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum
privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata
pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia
barang atau jasa.
Kedudukan
Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat
menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan
seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
Kesimpulan
Subjek Hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum,
khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat
mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan
hukum.
Negara dalam
perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan
hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ
kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan
hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya
terdapat badan pemerintahan.
Ketika pemerintah
bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata,
pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
Incoming search terms:
- contoh jurnal
- contoh kontrak pengadaan barang
- contoh jurnal hukum pidana
- jurnal pengadaan barang dan jasa
- contoh jurnal hukum pemerintahan
- contoh jurnal hukum bisnis
- contoh jurnal hukum
- jurnal hukum pidana
- contoh hukum pemerintahan
- contoh kontrak pengadaan sistem
Langganan:
Posting Komentar (Atom)











0 komentar:
Posting Komentar