Jumat, 30 November 2012
BAB XII
BAB XII
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara
berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom
partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani,
pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang
controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa
proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang
berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara
evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi
seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota,
pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU,
rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator
mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom
dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari
perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup
mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan
barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar
dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang
otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian,
yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan
pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan
pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota
pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan
karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk
sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang
tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier
yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para
anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama
perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan
lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan
teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand
dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi
ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan
atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan
koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi
desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam
koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan
istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang
mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan
perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara
otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali
dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan,
pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis,
dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan
sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai
jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah
yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah
yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program
pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang
diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif
dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan,
atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang
mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu
dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain
tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh
negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas
instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan
manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota
untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari
harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara
umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat
meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan
merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang
keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan
pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang
sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi
swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi
sekunder dan tersier.
BAB XI
BAB XI
Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan :
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
2. Di Pasar Monopolistik
Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3. Di Pasar Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
4. Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli
yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk
menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation
dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan
mutu dan bentuk produk.
• Penawaran
Harga yang bersifat Predator
• Price
Leadership
Sumber:
Kamis, 29 November 2012
BAB VIII
BAB VIII PERMODALAN
KOPERASI
1 1.
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
2 2. Sumber Modal
- Menurut UU NO. 12/1967
* Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
* Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
* Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
* Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
* Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
- Menurut UU No. 25/1992
* Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
* Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
3.Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara
lain dipergunakan untuk :
# Memenuhi kewajiban tertentu
# Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
# Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
# Perluasan usaha
# Memenuhi kewajiban tertentu
# Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
# Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
# Perluasan usaha
BAB VII
BAB VII Jenis dan Bentuk Koperasi
1.Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
Koperasi Konsumsi
adalah
koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas
yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah
koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan
para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan
kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan
roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3. Koperasi Produksi
adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun
anggota-anggota koperasi.
2 macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai
perusahaan sendiri.
- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang
masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
4. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para
anggota atau masyarakat umum.
5. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan
sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No. 60 / 1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
* Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
* Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
* Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
* Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
- Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
A. Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari
orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah
orgamisasi koperasi.
Sumber web:
http://baimsangadji.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://ghitanatalia.blogspot.com/2011/10/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Langganan:
Komentar (Atom)










