Kamis, 29 November 2012
BAB VII
BAB VII Jenis dan Bentuk Koperasi
1.Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
Koperasi Konsumsi
adalah
koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas
yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah
koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan
para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan
kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan
roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3. Koperasi Produksi
adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun
anggota-anggota koperasi.
2 macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai
perusahaan sendiri.
- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang
masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
4. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para
anggota atau masyarakat umum.
5. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan
sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No. 60 / 1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
* Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
* Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
* Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
* Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
- Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
A. Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari
orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah
orgamisasi koperasi.
Sumber web:
http://baimsangadji.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://ghitanatalia.blogspot.com/2011/10/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)











0 komentar:
Posting Komentar