Sabtu, 27 April 2013
Bab III Hukum Perdata
Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
1.1. Sejarah
Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum
kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa
kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada
suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan
kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des
Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code
Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia
dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum
ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum.
Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya
dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de
Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon
Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code
Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum
Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa
tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil
(KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek
van koophandle).
1.2.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi
semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum
Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang
menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga
digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata
Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata
Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum
Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara
Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi
Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan
Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
dapat kita katakan masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1 . Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum
Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai
suku bangsa.
2 . Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu
:
a. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan
Bumi Putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131 .I.S. yaitu mengatur hukum—hukurn yang
diberlakukan bagi masing- masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. di
atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yaitu :
a.Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan
berlaku'Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan
Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkondansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli)
dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu
kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina,
India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi
Putera dan Timur Asing (Cina,India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri
kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan sama dengan yang lain.
Dapat kita Iihat :
a. Untuk
Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku
Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum
yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk
golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku
kitab KUHP(Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandel), dengan suatu
pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada
bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pemikahan Hal ini
tidak berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus
yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli
yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropah (antara lain Arab, India dan
lainnya) berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian—bagian yang mengenai Hukum
Kekayaan Harta Benda (Vermororgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian
dan Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia
perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih
dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah HIindia Belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische
Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regerings
reglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum
Pidana besena Hukiun Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan
dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundang- undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi ).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan
Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya) jika temyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa
Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing,
sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan
bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk
bangsa Eropa Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara
hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia
ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum
yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa
Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
Perjanjian
kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no 256)
Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang
dari perjudian (staatsblad 1907 no 306)
Dan beberapa pasal dan WVK (KUHD) yaitu
sebagian besar dari Hukum Laut(Staatsblad 1933 no 49)
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti :
- Organisasi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
- Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan
dengan no. 717).
Dan ada pula
peraturan - peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
1.3.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika
Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari
pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I :
Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku II :
Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku III :
Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal
balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV :
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat
yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukum
tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum
Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
- Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum
Kekayaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan
segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan
terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya
dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak
tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak
yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak
yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
-Hak seorang
pengarang atas karangannya
- Hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum
Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Sumber:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)











0 komentar:
Posting Komentar