Minggu, 28 April 2013
Bab V Hukum Perjanjian
Hukum
Perjanjian
Suatu perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum
untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta
segala konsekuensinya.
1. Standar Kontrak
Standar kontrak
merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut
sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
- Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
- Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
- Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
- Bentuk tertentu (tertulis)
- Dipersiapkan secara massal dan kolektif
2. Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian bernama,
yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang
termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa
menyewa, dan lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian
yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang
menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut Mariam Darus
Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang
menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian
jual-beli.
2. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma
adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. 3. Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend).
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4. Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan
adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada
pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana
pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain
(perjanjian yang menimbulkan perikatan.
5. Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah
perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian
kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6. Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu
perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada,
misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst)
yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di
antara mereka. (c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d)
Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh
hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah),
misalnya perjanjian ikatan dinas.
3.
Syarat Sahnya Perjanjian
1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
- Unsur paksaan (dwang)
- Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang).
- Unsur penipuan (bedrog)
2.
Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika
meliputi:
- Orang –orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampua
- Mereka yang telah dinyatakan pailit
- Orang yang hilang ingatan
3.
Suatu hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal (causa yang halal)
4. Saat
Lahirnya Perjanjian
Menurut teori
penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
5. Pembatalan
dan Pelunasan suatu Perjanjian
Ada beberapa cara
hapusnya perjanjian :
- Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
- Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
- Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
- Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
- Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
- Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Referensi:
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)











0 komentar:
Posting Komentar